assalamu ‘alaikum,
ana mo nanya apa hukumnya jika kita ikut berpartisipasi baik dalam perencana maupun terjun langsung di lapangan dalam pembangunan gedung ibadah umat selain muslim?
apa dasar hukum yang melarangnya ustadz?
syukron jiddan sebelumnya
Jawab:
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berpartisipasi dalam pembangunan gedung ibadah selain ummat Islam adalah haram. Karena hal tersebut termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kebatilan terbesar, yaitu kesyirikan dan kekafiran kepada Allah Ta’ala. Berikut fatwa Ulama tentang masalah ini:
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan: Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab: Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
Sumber: nasihatonline.wordpress.com